Minggu, 29 Juli 2012

UKG Bukan Resertifikasi

Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Dengan UKG Online, secara tidak langsung menuntut guru agar Melek IT. Guru harus mampu meningkatkan kemampuan diri dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, agar siap menghadapi tuntutan profesional.

UKG bukanlah momok yang menakutkan, mari bersama kita belajar untuk mempersiapkan diri dalam UKG Online. 


Source : LPMP Jawa Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar